Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten Pada Kementerian Perhubungan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 13/PMK.05/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Februari 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang Pada Kementerian Perhubungan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 91 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Februari 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang Pada Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum