Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor118/PMK.05/2009
Tahun2009
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PERAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PADA KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/badan Riset dan Inovasi Nasional
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan171
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juli 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum