Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor110/PMK.03/2009
Tahun2009
TentangPEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juni 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan146
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juni 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum