Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2012

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor110/PMK.011/2012
Tahun2012
TentangBEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan622
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juni 2012
Pejabat Pengundangan