Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.06/2009 Tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor105/PMK.06/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1041
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum