Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Broto
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 133 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Juni 2009 |
Pejabat Pengundangan |