Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Broto

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor105/PMK.03/2009
Tahun2009
TentangPIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BROTO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juni 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan133
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2009
Pejabat Pengundangan