Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor104/PMK.03/2009
Tahun2009
TentangBIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juni 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan132
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2009
Pejabat Pengundangan