Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor102/PMK.05/2009
Tahun2009
TentangTATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Mei 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan123
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Mei 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum