Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Surplus Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor100/PMK.03/2011
Tahun2011
TentangTATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan396
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juli 2011
Pejabat Pengundangan