Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2010 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor10/PMK.05/2011
Tahun2011
TentangPENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2011
Pejabat Pengundangan