Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Apbn Tahun Anggaran 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor07/PMK.07/2011
Tahun2011
TentangALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2007, TAHUN ANGGARAN 2008, DAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM APBN TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2011
Pejabat Pengundangan