Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.81/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.81/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangTATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1442
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum