Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.81/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1442 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu Ii
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MENHUT-II/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan