Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.37/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangTATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan753
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum