Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM74
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan966
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juni 2016
Pejabat Pengundangan