Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm36 Tahun 2019 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM36
Tahun2019
TentangTARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan559
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Mei 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum