Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM35
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 104 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan502
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Mei 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum