Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 905 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor905
Tahun2015
TentangPELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan905
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum