Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (crypto Asset)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor99
Tahun2018
TentangKebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1395
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum