Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1186 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Oktober 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/lembaga/satuan Kerja
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)