Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/m-dag/per/12/2009 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor62/M-DAG/PER/12/2009
Tahun2009
TentangKEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan556
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2009
Pejabat Pengundangan