Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/m-dag/per/12/2010 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Impor Barang Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor57/M-DAG/PER/12/2010
Tahun2011
TentangKETENTUAN IMPOR BARANG TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2011
Pejabat Pengundangan