Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor36
Tahun2022
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Mei 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan543
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2022
Pejabat Pengundangan