Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan Sebagai Barang Contoh untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor32
Tahun2018
TentangKetentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan Sebagai Barang Contoh untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan226
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum