Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/m-dag/per/9/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/m-dag/per/5/2009 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor25/M-DAG/PER/9/2011
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 17/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan606
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2011
Pejabat Pengundangan