Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/m-dag/per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1730 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Desember 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu