Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/m-dag/per/4/2011 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor08/M-DAG/PER/4/2011
Tahun2011
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 April 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan353
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juni 2011
Pejabat Pengundangan