Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor17
Tahun2014
TentangPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1435
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2014
Pejabat Pengundangan