Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor34
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan381
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan