Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor26
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI MALUKU UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Oktober 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 November 2007
Pejabat Pengundangan