Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor15
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan276
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2011
Pejabat Pengundangan