Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor12
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR DI PROVINSI MALUKU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juni 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Juni 2007
Pejabat Pengundangan