Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor15
Tahun2021
TentangTATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BADAN PELAKSANA DAN DEWAN PENGAWAS BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan288
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2021
Pejabat Pengundangan