Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor10
Tahun2021
TentangPEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan286
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum