Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Barang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor01
Tahun2010
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Februari 2010
Pejabat Pengundangan