Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor6
Tahun2022
TentangTATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1381
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2022
Pejabat Pengundangan