Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barangjasa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor7
Tahun2015
TentangUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANGJASA KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan656
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 September 2015
Pejabat Pengundangan