Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor5
Tahun2014
TentangPEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1531
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan