Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor4
Tahun2015
TentangPENDIRIAN PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan296
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Pejabat Pengundangan