Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor4
Tahun2014
TentangTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1286
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 September 2014
Pejabat Pengundangan