Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Urusan Pemerintah Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Melalui Tugas Pembantuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor3
Tahun2014
TentangURUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan305
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Maret 2014
Pejabat Pengundangan