Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2016

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor21
Tahun2015
TentangPENETAPAN PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1934
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2015
Pejabat Pengundangan