Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Perencanaan dan Fasilitasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kepada Gubernur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor2
Tahun2014
TentangPELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PERENCANAAN DAN FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEPADA GUBERNUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan254
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Februari 2014
Pejabat Pengundangan