Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor2
Tahun2013
TentangUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1410
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2013
Pejabat Pengundangan