Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor19
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1850
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2015
Pejabat Pengundangan