Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor16
Tahun2015
TentangPEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1464
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2015
Pejabat Pengundangan