Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor12
Tahun2015
TentangPETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KELUARGA MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1171
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan