Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Egovernment di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor1
Tahun2016
TentangEGOVERNMENT DI KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan93
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Januari 2016
Pejabat Pengundangan