Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1075 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Juli 2015 |
Pejabat Pengundangan |