Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor09
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1075
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juli 2015
Pejabat Pengundangan