Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/menlhk/setjen/kum.1/8/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/menlhk/setjen/phpl.3/2/2016 Tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1092 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 September 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk/Setjen/PHPL.3/2/2016 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk/Setjen/PHPL.3/2/2016 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan