Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/menlhk/setjen/kum.1/8/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/menlhk/setjen/phpl.3/2/2016 Tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2019
Tahun2019
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 TENTANG PEMBATALAN PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1092
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 September 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum