Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan izin Pemanfaatan Kayu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.46/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun2015
TentangPEDOMAN POST AUDIT TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DAN
IZIN PEMANFAATAN KAYU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019 Tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1251
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum